Kejari Batu Ungkap Alasan Ditundanya Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa JEP

MALANGVOICE – Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) ditunda.

Semula agenda tersebut dijadwalkan pada Rabu (20/7), di Pengadilan Negeri Malang. Sebagai gantinya, proses peradilan akan digelar pada Rabu pekan datang (27/7).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, belum siapnya pembacaan tuntutan, karena butuh kecermatan dan kehati-hatian dalam menyusun surat tuntutan. Apalagi berkasnya mencapai ratusan lembar karena ada penambahan fakta-fakta persidangan.

“Surat tuntutan memuat identitas, keterangan saksi-saksi, berkas perkara memuat fakta-fakta. Maka diurai lagi dalam analisis fakta. Selanjutnya diurai analisis yuridis,” papar Edi.

Menurutnya, butuh waktu untuk menyusun surat tuntutan secara cermat dan teliti. Hal itu agar meyakinkan majelis hakim yang mengadili JEP, terdakwa kekerasan seksual. Serta menguatkan bukti-bukti kesalahan terdakwa.

“Kami tidak mau buru-buru. Karena perlu kajian menyeluruh untuk menentukan kesalahan terdakwa. Termasuk juga memadukan bukti keterangan saksi-saksi dengan aturan hukum,” pungkasnya.(der)