Kejahatan BM Tercium Saat Nasabah Ditagih Koperasi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro (tika)

MALANGVOICE- Kejahatan BM(41), kepala salah satu koperasi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang mencatut nama salah satu nasabahnya untuk menggelapkan dana Rp 400 juta, tercium saat pembayaran angsuran.

“Nasabah yang namanya digunakan merasa tidak menerima hasil uang dari koperasi tersebut, namun ditagih membayar angsuran,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro kepada MVoice.

Adam melanjutkan, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka berupa jaminan tanah dan surat perjanjian.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.