Kasus Dengkol, Satu Perwira Lanud dihukum Berat

Sidang anggota Lanud Abdulrachman Saleh

MALANGVOICE – Buntut kasus tanah di Desa Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya membawa satu perwira Lanud Abdulrachman Saleh, D, ke meja hijau.

Pasalnya, D diketahui menerima uang sewa aset tanpa sepengetahuan Lanud Abdulrachman Saleh, sejak 2013.

Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Djoko Senoputro, bertindak sebagai hakim disiplin militer, telah menjatuhi hukuman dengan sanksi berat.

“Dengan memperhatikan saran dan pertimbangan hukum dan masukan dari seluruh komponen, akhirnya saya selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) menjatuhkan sanksi berat berupa penahanan selama 14 hari, dan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan pidana, hukuman ini tidak berarti menghilangkan unsur pidana” kata Djoko.

Masih menurut Djoko, peristiwa ini diharapkan memberikan efek jera terhadap personel lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun.

“Bahwa sesungguhnya anggota TNI tidaklah kebal terhadap hukum, sehingga sekecil apapun bentuk pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Pelanggaran yang dilakukan terdakwa D terkait UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, juga Keputusan Panglima TNI No Kep 22/VIII/2005 tentang peraturan disiplin prajurit TNI.