Karyawan Magang di SPBU Kedapatan Curi Uang Setoran BBM

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti dari hasil kejahatan pelaku. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti dari hasil kejahatan pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Karyawan magang di SPBU Jalan M Wiyono berbuat ulah. Baru lima hari kerja sudah membuat rugi tempatnya bekerja senilai Rp4,8 juta.

Kasus ini mencuat dan diketahui pihak pengelola SPBU tersebut pada 12 Januari lalu. Dari sana ketahuan DPP alias Dika (20) yang menjadi penyebabnya. Ia akhirnya harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, Dika yang bertugas sebagai pengisi BBM terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi print out di SPBU.

“Modusnya pelaku ini memanipulasi print out mesin BBM itu. Ketika tercapai nominal yang diinginkan kemudian meteran BBM dikembalikan ke nol. Jadi ada selisih yang tidak disetorkan,” kata Leonardus, Jumat (17/1).

Aksi Dika ini ternyata tidak hanya sekali. Dalam lima hari bekerja ia mencuri uang setoran SPBU sebanyak tiga kali di waktu berbeda. Aksinya terbongkar ketika ada pengecekan dari operator SPBU.

“Pengakuan pelaku ini kepikiran mencuri saat magang bekerja di sana. Uang hasil curiannya dibuat beli sepatu Vans sama dompet,” ujar Leo.

Atas perbuatannya, pemuda yang tinggal di Jalan Mawar ini dikenai pasal 362 dan 372 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Der/Aka)