Kantor Imigrasi Malang Deportasi WNA Tiongkok

Petugas Kantor Imigrasi Malang mengawal deportasi WNA Tiongkok. (istimewa)

MALANGVOICE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM.

LXM diberangkatkan dari Bandara Junda menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, yang selanjutnya diterbangkan ke China pada Selasa (25/7).

“Yang bersangkutan, LXM ini menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Selasa (1/8).

Baca Juga: Anggota DPR RI Pastikan Stok Elpiji Subsidi Aman, Apresiasi Pemda dan Pertamina

Gubernur Jatim Ajak Konsolidasi Ratusan ASN di Wilayah Bakorwil III Malang

Galih menambahkan, pengawasan keberangkatan LXM dikawal oleh Egi Hadi Sutedjo dan Trio Priyanada dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Malang.

Petugas mendampingi LXM melalui jalur darat dari Malang pada tanggal 25 Juli 2023 menuju Bandara Juanda, sebelum bertolak menuju Bandara Ngurah Rai menaiki maskapai Lion Air JT920.

“Deportasi terhadap LXM dilaksanakan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Baiyun Guangzhou,” sambung Galih.

Ditegaskan Galih, tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Untuk diketahui, pada tanggal 26 Juli 2023 pukul 00:30 WITA, LXM diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Gate 8 dengan maskapai China Southern CZ 626.

Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.

Imigrasi akan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(der)