Kadispendukcapil Surati OJK untuk Urusan Surat Keterangan

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi.(Dok/MVoice)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi, meminta pihak perbankan tetap melayani masyarakat yang menggunakan surat keterangan (suket).

Pasalnya, ada keluhan warga yang mengatakan mereka kesulitan berurusan dengan perbankan karena tidak mengantongi e-KTP. Melainkan hanya memiliki suket sebagai pengganti e-KTP.

“Banyak yang mengadu, suket tidak berlaku atau ditolak jika berurusan dengan bank,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (16/2).

Menurut dia, suket memiliki keabsahan yang diakui negara selama e-KTP belum ada.

Solusi untuk masalah perbankan ini, Pur telah mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan keabsahan suket.

“Saya lampirkan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri,” imbuh dia.

Harapannya, OJK menjelaskan keabsahan suket yang dikeluarkan, serta mempermudah dalam urusan perbankan.

“Sementara, masa berlaku suket selama enam bulan dan akan diperpanjang enam bulan lagi sambil menanti blanko dari Kementerian Dalam Negeri,” tandas dia.