Kadindik: Pemerataan Zonasi Wilayah Tahun Ini Efisien

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Sejak diberlakukannya Permendikbud 51 tahun 2018 tentang penerimaan PPDB yang dibagi menjadi tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota 90 persen, prestasi dengan kuota lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota lima persen ini dinilai sudah efisien.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah. Menurutnya, dibanding dengan tahun lalu, pemerataan zonasi sekolah tahun ini sudah tidak ada lagi sekolah yang kekurangan murid.

“Kalau tahun sebelumnya ada dua sekolah, yakni SMPN 1 dan 3. Karena wilayah sekolah tersebut tidak padat penduduk,” katanya belum lama ini.

Sebab, dikatakan Zubaidah, pada tahun lalu, dua sekolah yang dulu dikenal sebagai sekolah favorit tersebut hanya kebagian dua kelurahan saja. Namun, saat ini dalam satu zonasi minimal ada enam kelurahan.

“Kemarin hanya menampung dua kelurahan tapi sekarang mengampuh enam kelurahan.
Jadi dengan enam kelurahan akan terpenuhi nantinya,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala SMPN 1 Malang, Budi Santoso. Dikatakannya pada tahun kemarin, sekolahnya hanya menerima peserta didik kurang dari batas kuota yang telah ditentukan.

“Kemarin kurang, kami cari-cari. Tetapi tahun ini sudah baik, artinya untuk zonasi kami sudah ada enam kelurahan,” tandasnya.

Diketahui, untuk SMPN 1 meliputi wilayah kelurahan Oro-oro Dowo, Gading Kasri, Bareng, Tanjungrejo, Kauman, dan Kiduldalem. Selain di SMPN 1, peserta dapat mendaftar di SMPN 6, dan SMPN 8.

Sedangkan untuk SMPN 3 mendapat wilayah kelurahan Klojen, Samaan, Rampal Celaket, Kesatrian, Lowokwaru, Bunulrejo, dan Purwantoro. Dan dapat pula mendaftar di SMPN 5 dan SMPN 20 Malang. (Hmz/ulm)