Kabar Gembira, PT KAI Batalkan Kenaikan Tarif Mulai Hari Ini!

PT KAI membatalkan rencana kenaikan tarif KA ekonomi jarak jauh dan sedang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan rencana kenaikan tarif pada KA ekonomi bersubsidi. Sedianya, kenaikan tarif diberlakukan pada keberangkatan KA sejak Jumat (7/7) hari ini.

Dengan begitu, tarif KA bersubsidi kembali ke angka lama sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Sebelumnya, terdapat 10 KA di wilayah Daop 8 Surabaya yang mengalami kenaikan tarif, dua di antaranya yakni Matarmaja rute Malang – Pasar Senen Jakarta dan Tawang Alun rute Malang – Banyuwangi.

Terkait ketetapan itu, tarif baru sebenarnya sudah berlaku sejak pembelian tiket per 24 Juni 2017 untuk keberangkatan mulai 7 Juli 2017. KA Matarmaja, misalnya, pembelian tiket menjadi seharga Rp 125 ribu, dari Rp 109 ribu. Sedangkan Tawang Alun naik dari Rp 62 ribu menjadi Rp 65 ribu.

Dengan pembatalan kenaikan tarif, maka setiap pembelian tetap menggunakan tarif semula. Manager Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, mengatakan, masyarakat yang terlanjur membeli tiket sejak 24 Juni 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, dapat mengambil kembali selisih biaya.

“Pengambilan bisa dilakukan di stasiun-stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun,” paparnya, sembari memastikan loket tiap stasiun tujuan tetap akan buka untuk pengambilan biaya tersebut.

Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket yang telah dibeli mulai 24 Juni 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru. Ini bisa diproses di stasiun pengembalian bea (refund), seperti Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun di berbagai daerah lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan.

“Kenaikan tarif dibatalkan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah, karena kewenangan membatalkan ada di pemerintah. PT KAI hanya menjalankan penugasan melaksanakan kewajiban pelayanan publik,” pungkas Gatut.

Berikut daftar KA bersubsidi dan tarif di Daop 8 Surabaya yang berlaku untuk pembelian per 6 Juli 2017:


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti