Kabar Gembira, Keringanan Pajak Petani Segera Direalisaaikan

Sunset Policy Jilid II

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Para petani di Kota Malang mendapat angin segar. Hal ini tak lepas dari kebijakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) terkait keringanan pajak bagi para petani.

Kebijakan itu segera direalisasikan, seiring dengan bakal dilaunchingnya Sunset Policy Jilid II, 16 Januari 2017 mendatang. “Keringanan pajak petani merupakan salah satu bagian yang masuk program Sunset Policy Jilid II,” kata Kepala BP2D, Ade Herawanto, Kamis (12/1).

Jenis pajak yang diringankan ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni sebesar 50 persen dari nominal normal. Selain itu, keringanan juga meliputi denda tunggakam yang selama ini belum terbayar.

Kata Ade, potensi keikutsertaan petani cukup tinggi, mengingat saat ini ada 860 hektare lahan pertanian aktif. “Kami juga bertujuan menjaga ketahanan pangan di wilayah Kota Malang, agar lahan itu tidak beralih fungsi,” kata frontman d’Kross itu.