Jukir Sikat HP Pemandu Lagu saat Asyik Karaoke

Polisi bersama pelaku dan barang bukti HP. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku dan barang bukti HP. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Patroli Cyber Polres Malang Kota berhasil mengungkap pencurian HP milik AV (23) yang dilaporkan hilang dicuri pada 17 Februari lalu.

Korban kehilangan HP merek Samsung saat menemani tamu menjadi pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. “Ya, kami berhasil mendapati keberadaan HP korban di situs online. Kemudian kami selidiki lebih lanjut dan ditangkap pelakunya,” kata KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nurwasis, Rabu (23/2).

Pelaku diketahui bernama Deny Andri (31) warga Jalan Batu Bara, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, yang bekerja sebagai juru parkir (jukir). Ia diduga mengambil HP korban yang terjatuh saat karaoke.

Dijelaskan Nurwasis, AV (23) yang merasa kehilangan HP merek Samsung saat menemani pelaku sempat menanyakan keberadaan HP-nya, namun pelaku tidak mengaku. “Pelaku pura-pura tidak tahu. Kemudian korban lapor ke Polres Malang Kota,” lanjutnya.

Setelah menguasai HP korban, pelaku menjual barang tersebut seharga Rp 1 juta, namun ia kalah canggih dari polisi karena sudah mengendus aksinya. “Lewat penjualan itu kami ketahui si pelaku. Dari pengakuannya, hasil jual HP untuk beli miras,” ujarnya.

Kini Deny harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Der/Ery)