JPM dan JPT Sosialisasikan Pemberlakuan Tarif Tol Mapan

Sejumlah Kendaraan saat berada di Pintu Tol Singosari
Sejumlah Kendaraan saat berada di Pintu Tol Singosari. (Toski D).

MALANGVOICE – PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) dan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku operator kedua jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) terus melakukan sosialisasi.

Hal itu dilakukan untuk memberikan informasi tentang pemberlakuan tarif untuk dua ruas jalan tol yang akan diberlakukan mulai Jumat (9/8) pukul 00.00 WIB.

Kedua ruas jalan tol tersebut, yakni Jalan Tol Gempol-Pandaan tahap II (Pandaan IC-Pandaan) sepanjang 1,5 Kilometer dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 Kilometer

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agita Widjajanto dalam rilisnya menyampaikan, pemberlakuan tarif tol untuk dua ruas jalan tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019, tertanggal 1 Agustus 2019.

“Berdasarkan Kepmen tersebut untuk tarif tol terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V Rp 3.000,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Agita, untuk tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) besaran tarif terjauhnya adalah Golongan I Rp. 27.500, Golongan II dan III Rp. 41.500, Golongan IV dan V Rp. 55.000.

“Untuk tarif ruas jalan tol Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan,” urainya.

Akan tetapi, tambah Agita, untuk tarif ruas jalan tol Malang-Pandaan/Pandaan-Malang ada penambahan tarif. Sebab, akan digunakan untuk pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol tersebut, serta sebagai pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dampak dari pembangunan jalan tol itu sendiri.

“Sebelumnya akses Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Pandaan-Malang ini telah dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, dan nanti pada tanggal 9 Agustus 2019, di dua ruas tol tersebut akan diberlakukan tarif tol,” pungkasnya

Pemberlakuan Tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari sebagai berikut:

– Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan).

– Golongann II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan).

– Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan).(Der/Aka)