Jamas Desak KPU Jelaskan Pejabat Publik Ikut Kampanye

Aksi Jamas Malang Raya di depan Kantor KPU. (Miski)

MALANGVOICE – Jaringan Masyarakat Pengawas (Jamas) Malang Raya, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap independen dan tidak menciderai demokrasi.

Korlap aksi, Zia Ulhaq, menegaskan, independensi penyelenggara menjadi kunci sukses Pilkada, 9 Desember mendatang.

Sebelum dibaiat sebagai komisioner, mereka sudah mengambil sumpah jabatan. “Selama ini kami amati gerak dan jalannya tahapan Pilkada, ada indikasi tidak independen,” katanya dalam aksi di depan Kantor KPU, hari ini.

Jamas akan melaporkan Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika tidak ada kejelasan dan berat sebelah.

Selain itu, Jamas juga menuding adanya kelalaian dari penyelenggara, karena salah satu pejabat publik ikut kampanye.

Hal itu menyalahi dan melawan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Pasal 70 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota yang menyebutkan bahwa pejabat negara dilarang ikut serta dalam kampanye pasangan calon.

“Kami mempertanyakan sikap KPU, kenapa hal itu bisa lolos dari verifikasi,” paparnya.-