Istri Aktor kaburnya 17 Tahanan Polres Malang Dituntut 8 Bulan Penjara

Istri Abdur Rohman didampingi penasehat hukumnya di PN Kepanjen.(Miski)

MALANGVOICE – Istianatul Khoiriyah, istri dari otak kaburnya 17 tahanan Polres Malang, Abdur Rohman, dituntut 8 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 221 KUHP. Tuntutan tersebut lebih ringan satu bulan dari ancaman maksimal.

Sedangkan Abdur Rohman, dituntut 7 tahun 2 bulan kurungan penjara oleh JPU atas kasus kepemilikan narkoba. Belum lagi tuntutan terkait perusakan sel penjara yang dilakukannya.

Istianatul terbukti membawa gergaji besi ke ruang tahanan Polres Malang. Gergaji tersebut diserahkan ke suaminya, Abdur Rohman. Alhasil, 17 tahanan Polres Malang kabur melewati atap ruang tahanan.

“Tadi pembacaan Pledoi (nota pembelaan). Ada kesamaan dari JPU dan kami, di mana penggunaan Pasal 221 KUHP sesuai harapan kami,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Ahmad Hambali, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (10/7).

Sidang putusan akan dilangsungkan Rabu (19/7) mendatang. Pihaknya berharap hakim menjatuhi hukuman seringan-ringannya.

“Di dalam persidangan terkuak. Bahwa klien kami terpaksa melakukannya. Selain di bawah tekanan suami, juga karena khawatir suaminya dipukuli di dalam tahanan sama rekan-rekannya,” ungkap dia.

Sebelum Dibui, Terdakwa Hamil

Istianatul diamankan Polres Malang pada 25 April. Sehari setelah ditangkap, seluruh tahanan yang kabur berhasil dibekuk.

Aksi perempuan 21 tahun ini terbilang nekat. Disela membesuk suaminya di ruang tahanan Polres Malang, ia menyelundupkan gergaji yang ditaruh di dalam bajunya.

Istianatul bukan tanpa alasan, warga Gondanglegi ini mengaku terpaksa membawa gergaji karena dipaksa sang suami yang baru ia nikahi tiga bulan.

Selama menjalani pemeriksaan di Polres Malang, Istianatul beberapa kali mengalami mual-mual dan pusing. Ketika itu, ia dalam kondisi hamil.

“Pertama saat periksa hasilnya positif, sudah jalan 4 minggu,” akunya.

Istianatul kemudian dititipkan di Lapas Wanita di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hasil medis dari dokter Lapas menunjukkan kandungannya negatif.

“Sama dokter dibilang negatif. Sebelumnya saat saya cek memang positif,” cerita dia di PN Kepanjen.

Selama 2,5 bulan berada di Lapas Wanita, ia tidak merasa ada yang aneh pada dirinya. Hanya saja, ia sempat terpeleset di kamar mandi.

Selain itu, sebelum Bulan Ramadan, ia mengaku merasakan nyeri di bagian perut. Namun, ia menduga hal itu terjadi karena kelelahan.

“Tapi, saya belum periksa lagi. Sehingga belum dapat memastikan positif apa negatif,” papar dia.

Ia pun berharap vonis yang disampaikan majelis hakim nantinya dapat meringankan dirinya.

“Semoga majelis hakim berbaik hati. Saya punya tanggungan merawat anak tiri saya di rumah. Kasihan, dia sekarang hidup sama neneknya,” tandasnya.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti