Ini Alasan Pelaku Melepas Celana Zainuddin Sebelum Digorok

Pembunuhan Sadis Zainuddin

Para pelaku pembunuhan Zainuddin. (deny rahmawan)
Para pelaku pembunuhan Zainuddin. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Zainuddin, yang ditemukan di area perkebunan di samping sungai Amprong, Kedung Kandang, Rabu (30/8) lalu.

Dari hasil ungkap tersebut, ditemukan cara pelaku menghabisi nyawa korban termasuk alasan pelaku menanggalkan celana korban yang dilakukan enam orang. Para pelaku antara lain, Mas’ud, Fany, Taufik, sementara itu tiga lainnya masih di bawah umur, mereka adalah RD perempuan, SD, dan DN.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, bahwa sebelum leher korban digorok, pelaku menghajar Zainuddin berkali-kali. Zainuddin tidak melawan, namun berusaha meminta maaf pada Fany, pacar RD agar aksinya itu dihentikan.

“Meski sudah minta maaf tapi tetap saja dihajar. Kemudian mereka juga membacok kepala belakang korban, namun korban masih bisa berdiri,” kata Heru.

Setelah beberapa kali bacokan di belakang kepala, korban masih bisa naik ke atas dan bersujud minta maaf, tapi tetap saja korban ditendang kembali ke bawah dan dihajar. Hal itu terjadi sekitar dua kali.

Barang bukti senjata yang digunakan pelaku pembunuhan (Deny)

Setelah itu, pelaku mencekik leher korban dengan sabuk milik Mas’ud. Korban juga dibacok bagian punggung namun masih hidup. Tak kehabisan akal, akhirnya Fany meminta Taufik melepas celana korban.

“Para pelaku mengira korban menggunakan jimat atau sikep sehingga melepas celana korban. Setelah itu korban digorok oleh Taufik,” lanjut Heru.

Setelah tanpa celana, korban digorok sebanyak tiga kali sebelum benar-benar tewas dan ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Sementara celana korban dibuang ke sungai sekitar dan masih akan dicari sebagai barang bukti.

“Jadi ada sayatan di leher sebanyak tiga kali, di tangan dua kali. Sisanya luka benda tumpul,” tandasnya.

Kini, pelaku diancam hukuman berat atas perbuatannya, yakni maksimal hukuman mati. Namun, tiga pelaku yang masih di bawah umur diserahkan ke unit PPA Polres Malang Kota.(Der/Ak)