Ingin ‘Setrong’, Lima Pegawai Restoran Patungan Beli Ganja

MALANGVOICE – Ada-ada saja ulah lima pegawai sebuah restoran ternama di Kota Malang ini. Demi menambah tenaga, mereka nekat patungan membeli ganja. Alhasil, perbuatan pelaku tercium polisi.

Satreskoba Polres Malang Kota langsung mengamankan pelaku, mereka ialah Taufik Hidayat (21) warga Bantur, M Alfin Ardiansyah (21) warga Gondanglegi, Nino Alif Utama (20) warga Gondanglegi, Ridwan Siswanto (23) warga Klojen dan seorang lagi masih di bawah umur.

“Setiap orang patungan Rp 200 ribu untuk beli ganja seberat 1 ons,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, Kamis (12/10).

Para pelaku tak berkutik saat didatangi polisi di mess sekitar tempatnya bekerja. Tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta. Saat digeledah, polisi menemukan 56.7 gram ganja sisa pesta.

“Mereka ngakunya baru beli sekali. Kami masih kejar penjual ganja tersebut,” lanjutnya.

Para pelaku kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya. Mereka dijerat hukuman 4 – 12 tahun penjara karena dikenai pasal tentang narkotika dan obat terlarang. Sedangkan satu pelaku di bawah umur diserahkan unit PPA Polres Malang Kota untuk dibina.(Der/Yei)
Attachments area