Ilegal, Delapan Tower dan Satu Alfamart Disegel!

Penertiban Bangunan Ilegal di Kota Malang

Salah satu tower ilegal sudah disegel Satpol PP. (Muhammad Choirul)
Salah satu tower ilegal sudah disegel Satpol PP. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sebanyak delapan tower telekomunikasi ilegal disegel Satpol PP Kota Malang, Kamis (2/3). Tower-tower itu dipasangi garis dan stiker peringatan dari Satpol PP, sebagai tanda penyegelan.

Kedelapan tower ini dimiliki tiga perusahaan berbeda, masing-masing PT Inti Bangun Sejahtera, PT Sarana Utama Karya, dan PT Infone Solusi Infotek. Perusahaan terakhir paling banyak mendirikan tower ilegal, masing-masing terletak di Jalan Raya Tlogomas, MT Haryono, Raya Tondano, dan Kolonel Sugiono.

Sementara itu, empat tower sisanya, masing-masing dua tower dimiliki PT Inti Bangun Sejahtera di Jalan Mayjen Sungkono dan Kolonel Sugiono, serta milik PT Sarana Utama Karya di Jalan Cibuni dan Danau Limboto Utara.

“Mereka tidak melengkapi perizinan tapi sudah langsung mendirikan tower. Mestinya mengurus izin dulu sebelum mendirikan,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, S Hartomo.

Dia menambahkan, penyegelan ini dilakukan berdasar pada Perda No 6 Tahun 2013 tentang Menara Telekomunikasi. Selain itu, Satpol PP juga menyegel satu Alfamart di Jalan Tondano A3-F karena alsan serupa, yakni ilegal dan melanggar Perda No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.