Hydrant di Pasar Besar Bukan Tanggung Jawab PDAM

Direktur PDAM, Jemianto
Direktur PDAM, Jemianto

MALANGVOICE – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, Jemianto, menegaskan, hydrant yang ada di Pasar Besar tidak masuk dalam pengelolaannya.

Menurut dia ada tiga jenis hydrant, masing-masing hydrant halaman, gedung dan umum yang ada di jalan.

“Untuk hydrant halaman dan gedung pengelolaan ada pada pemilik bangunan, sedang hudrant umum ada pada kami (PDAM),” tegasnya, beberapa menit lalu.

Terkait di Pasar Besar, Jemianto mengaku, pengelolaannya ada pada pengelola gedung pasar, dalam hal ini Dinas Pasar. Sedangkan PDAM bertugas mensuplai air hydrant sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kasus kemarin (Pasar Besar terbakar) pihak Dinas Pasar sudah pernah koordinasi, namun belum ada tindak lanjut, saran dari PDAM, seperti maintanance, meteran dan sebagainya, yang pernah dikemukakannya, tidak ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pasar Wahyu Setiyanto, membantah tidak pernah ada koordinasi. Menurutnya, kasus kebakaran di Pasar Besar dan hydrant yang tidak berfungsi akan dijadikan pelajaran dengan baik.

“Ini evaluasi bagi kita untuk menata ulang, dan saat ini kami sedang melaksanakan rapat koordinasi dengan PDAM,” kata Wahyu.