Hendak Renovasi Rumah Heritage, Pemilik Konsultasi ke Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang

Rumah Jalan Ijen Nomor 45. (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE – Inisiatif pemilik rumah heritage Jalan Ijen Nomor 45 patut ditiru. Hendak merenovasi rumah peninggalan kolonial Belanda, pemilik bernama Sunaryo Sampurna meminta saran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Rabu (6/2).

TACB saat berdiskusi dengan konsultan arsitek rumah Jalan Ijen No. 45 di Hotel Shalimar, Rabu (6/2). (Aziz Ramadani /MVoice)

Anggota TACB Kota Malang Dwi Cahyono mengatakan, penting agar pemilik rumah tetap melestarikan desain bangunan terutama bagian depan. Hal ini untuk tetap mempertahankan ciri khas bangunan heritage. Dicontohkannya bagian atap yang identik menjulang.

“Jalan keluarnya bangunan fasak depan harus masih lestari, yang bisa dimanfaatkan untuk didesain ulang bagian belakang atau bukan bagian induk,” kata pria juga penggagas Malang Tempoe Doeloe ini.

Dwi Cahyono mengapresiasi inisiatif pemilik rumah yang berkonsultasi dengan TACB sebelum merenovasi. Sebab, bangunan heritage kawasan Jalan Ijen menjadi komitmen pemerintah daerah untuk dilestarikan keberadaannya.

“Pemilik rumah di Jalan Ijen seharusnya bangga karena menghuni bangunan bersejarah,” sambung dia.

Sekretaris TACB Kota Malang Agung H Buana menambahkan, wajah kota akan berubah jika tampilan depan kawasan Jalan Ijen ikut dirombak. Sehingga kota berjuluk Bumi Arema akan kehilangan identitas dan jati dirinya. Apalagi tak sedikit wisatawan mancanegara yang berkunjung karena daya tarik bangunan heritage tersebut.

“Wisatawan tertarik ke sini ya karena banyak bangunan bersejarah yang tidak dimiliki daerah lain. Mereka senang bernostalgia,” beber Agung.

Agung pun mengacungi jempol pemilik rumah yang sadar akan pentingnya kelestarian cagar budaya.

“Ini menjadi proses belajar bersama dan contoh luar biasa bagus ditunjukkan owner. Kami menghargai upaya koordinasi seperti ini,” tutupnya.

Sementara itu, Tim Konsultan Arsitektur Jalan Ijen 45 Honggo Widjaja menuturkan, pihaknya menghormati proses konsultasi ini sebagai bagian persyaratan sebelum melakukan renovasi. Terlebih ini menurutnya merupakan syarat yang harus dilalui sebagai daerah heritage yang patut dilestarikan.

“Kami mulai paham bagian apa saja yang perlu dipertahankan. Kami akan olah lagi apa yang sudah kami rencanakan, ada proses desain ulang sesuai masukan TACB,” kata Honggo.

Renovasi, lanjut dia, memang desain awal akan dirobohkan total. Sebab untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal dua lantai.

“Kami berpikir karena untuk dua lantai struktur yang ada sekarang tidak memungkinkan, maka harus dibuatkan yang baru. Namun setelah berkoordinasi ini untuk bagian depan harus dipertahankan, lantai dua dimungkinkan pakai bagian belakang,” pungkasnya.(Hmz/Aka)