Haris Azhar: Polisi Lamban Tangani Tragedi Kanjuruhan

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar saat ditemui di Polres Malang. (MVoice/ist)

MALANGVOICE – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menilai polisi lamban dalam menangani Tragedi Kanjuruhan.

“Menurut saya polisi masih cukup lamban dalam menangani kasus ini (Tragedi Kanjuruhan),” ucap Haris Azhar, saat ditemui awak media ketika mendampingi sembilan saksi dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Satreskrim Polres Malang, Senin (24/10).

Haris menjelaskan, sembilan orang yang dimintai keterangan itu merupakan saksi atas peristiwa Kanjuruhan. Termasuk, saksi dari keluarga korban Devi Athok yang hendak mengajukan otopsi pada dua jenazah putrinya yang meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/22) lalu.

Baca juga: Pihak RSSA Bantah Covid Penyebab Meninggalnya Farzah: Disebabkan Multiple Trauma

Baca Juga: DPD LIRA Malang Raya: Bongkar Kasus Korupsi RK Secara Proporsional, Tidak Mengada-ada

Baca juga: Korban Terakhir Tragedi Kanjuruhan Berstatus Positif Covid-19

“Jadi saya melakukan pendampingan terhadap beberapa saksi yang dimintai keterangan di Polres Malang,” jelas pria yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Mantan Koordinator KontraS ini juga berencana akan mengirim surat kepada beberapa pihak terkait pengenaan pasal sangkaan terhadap para tersangka. Menurutnya, pasal yang disangkakan saat ini tidak tepat.

“Kami sebetulnya dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Kapolri, Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam, minta supaya pasal yang digunakan diubah. Jangan pasal 359, tapi untuk mereka yang ada di lapangan mungkin pasal 338 dan juga nanti untuk atasannya pasal 340,” tegasnya.

Baca Juga: Korban Kanjuruhan Masih Bertambah, Kini Jadi 135 Nyawa Melayang

Baca Juga: PWI Malang Raya Gandeng IBU dan BPF Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Malang Selatan

Baca Juga: Tak Mau Cuci Darah, Catat Ramuan Herbal Obati Gagal Ginjal dari Zahidul Akbar

Sejauh ini, Haris bilang, ada sembilan keluarga korban yang ia dampingi. Termasuk didalamnya keluarga korban yang hendak mengajukan otopsi.

“Ini orang kan juga lagi duka, yang mau diotopsi kan juga almarhum anak-anaknya. Jadi ya tidak semudah orang menyerahkan satu barang bukti begitu saja,” tukasnya.(end)