DPD LIRA Malang Raya: Bongkar Kasus Korupsi RK Secara Proporsional, Tidak Mengada-ada

H.M. Zuhdy Achmadi, S.H. (MVoice/LiRa).

MALANGVOICE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya M. Zuhdy Achmadi berharap bebasnya Justice Collaborator (JC) kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), dapat mengurai kasus korupsi lainnya.

“Kasus gratifikasi dan korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 itu kan sudah inkracht. Jadi bisa diungkap lagi,” ucap pria yang akrab disapa Didik, saat dihubungi MVoice melalui WhatsApp, Senin (24/10).

“Kalau perkara yang sudah diputus dan inkracht tidak bisa diungkap lagi, itu Ne Bis In Idem,” tambah Didik.

Baca juga: Tidak Bisa Main di Kanjuruhan, Javier Roca Sebut Pemain Arema Punya Bekal Pelajaran Berharga

Baca Juga: ProDesa Minta Kasus Korupsi Rendra Kresna Segera Dituntaskan

Baca Juga: Korban Kanjuruhan Masih Bertambah, Kini Jadi 135 Nyawa Melayang

Didik menjelaskan, perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkaranya sama, dan telah diputus oleh pengadilan negeri (PN) telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Tapi, kalau berniat mau bersih-bersih oknum pejabat kotor di Kabupaten Malang sah-sah saja, dan itu niatan yang baik jika dilakukan secara proporsional, tidak mengada-ada dan murni untuk bongkar kasus. Asalkan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Terlebih, lanjut Didik, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada data yang masih tertinggal dan belum terungkap, DPD LIRA Malang Raya sangat mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dari Lombok ke Malang, Perjuangan Bapak Gantikan Wisuda Anaknya yang Lumpuh 4 Tahun di Polinema

Baca Juga: Javier Roca Sebut Pemain Arema FC Masih Banyak Trauma, Butuh Psikolog Dua Minggu

“Apabila ada data yang masih tertinggal dan belum terungkap silakan diangkat kembali. Kami sangat mendukung penegakan hukum. Apalagi soal tindak pidana korupsi, karena ini merupakan kasus atensi,” tegasnya.

Sebagai informasi, dipemberitan sebelumnya, ProDesa menaruh harapan besar permasalahan Korupsi RK dapat segera terselesaikan.

Sebab, banyak orang yang terlibat, atau banyak saksi yang dinilai layak jadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 itu.(end)