Hanya Dijerat Tipiring, Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP Pasrah

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Masih ingatkah Anda kasus penganiyaan PKL Alun-Alun Kota Batu dengan tersangka oknum Satpol PP Kota Batu? Teranyar dari proses hukum yang menjerat inisial HN, polisi hanya menerapkan hukum pidana ringan yakni pasal 352 KUHP.

Merespon hal itu, korban Hadi Siswoyo, PKL Jalan Kartini Bawah mengaku hanya bisa pasrah. “Pada dasarnya korban tidak bisa menerima keputusan tersebut,” kata Suwito, kuasa hukum mewakili korban, dihubungi MVoice beberapa saat lau, Jumat (7/7).

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain. (Aziz Ramadani)

Meskipun tak sesuai harapan, masih kata Suwito, pihaknya tidak akan melanjutkan proses hukum atau melakukan banding. Sebaliknya, dengan momentum ini, pihaknya berharap dapat dijadikan warning alias peringatan. Khusus kepada aparat Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

“Hukum tetaplah hukum, tidak ada yang boleh melanggar hukum untuk menegakkan hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain, mengatakan, sesuai hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu, tersangka dijerat tindak pidana ringan merujuk pasal 352 KUHP. Yakni dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Prosesnya sudah tinggal sidang dan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Malang,” ujar Daky singkat.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti