Hampir Dibacok, Pengacara Datangi Polsek Klojen Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Kedatangan para pengacara ke Polsek Klojen. (istimewa)
Kedatangan para pengacara ke Polsek Klojen. (istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Klojen, Senin (8/1) didatangi sekitar puluhan pengacara yang tergabung dalam Ikadin Malang. Mereka menanyakan perkembangan upaya pembacokan terhadap rekannya, Su’ud, pada Jumat (5/1) lalu di Yayasan Taman Harapan. Pelaku upaya pembacokan adalah guru SD berinisial An.

Para pengacara itu meminta agar polisi mengusut tuntas kejadian tersebut. Terlebih juga meminta pihak kepolisian tidak hanya mengenakan pasal 335 atas perbuatan tidak menyenangkan, tapi juga pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Ini bukan masalah penanganan kasus yayasannya, tapi siapapun itu tidak boleh melakukan hal – hal yang diluar hukum. Apalagi ini perkara penyerangan kepada pengacara yang sedang menjalankan profesinya,” kata Su’ud kepada wartawan.

Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Andi Yudha, berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Pihaknya masih mendalami laporan dan memeriksa saksi. “Saat ini masih proses penyelidikan. Kami lihat TKP, saksi dan sebagainya,” jelasnya.

Diketahui, penyerangan kepada Su’ud dilakukan ia hendak memberikan penjelasan terkait dualisme Yayasan Taman Harapan di Jalan Aris Munandar. Kasus antara pengurus lama, Asmo Basuki menggugat yayasan pengurus Tjaturono di PTUN.

Saat sedang menjelaskan tersebut, salah satu guru mengayunkan celurit ke arah Su’ud. Beruntung aksinya bisa dihindari dan dicegah anggota polisi yang ada di sekitar lokasi. Guru tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Klojen.(Der/Ak)