Hampir Berakhir, Periode 3 Baru Kumpulkan Uang Tebusan Rp 110 Miliar

Pelaksanaan Amnesti Pajak Kanwil DJP Jatim III

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari (tengah), saat jumpa pers, Selasa (21/3). (Muhammad Choirul)
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari (tengah), saat jumpa pers, Selasa (21/3). (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pelaksanaan program amnesti pajak periode 3 di tataran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III baru menghasilkan penerimaan uang tebusan sebesar Rp 110 miliar.

Padahal, periode pamungkas ini segera ditutup 31 Maret 2017 mendatang, sedangkan target yang ditetapkan sebesar Rp 800 miliar. Kepala Kanwil, Rudy Gunawan Bastari, mengatakan, sebenarnya target itu bukanlah acuan utama.

Sebab, target yang jadi acuan tetaplah secara nasional, yakni Rp 165 triliun. “Tapi kami berkomitmen untuk menghimpun Rp 800 miliar, ini sifatnya tidak bisa memaksa. Amnesti pajak ini hak warga, bukan kewajiban,” tandasnya, Selasa (21/3).

Karena itu, dia mengimbau warga segera memanfaatkan haknya sebelum program ini berakhir 31 Maret mendatang. Sebab, setelah berakhir, DJP bakal menerapkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No 11 Tahun 2016.

“Memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi, tidak ada lagi tempat bersembunyi dari pajak,” tegasnya.

Selanjutnya, jika DJP menemukan data harta Wajib Pajak (WP) yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterika WP saat harta itu ditemukan.

“Yang jelas, pemerintah tetap terus menjamin situasi nasional yang kondusif bagi usaha dan investasi,” pungkasnya.