Gawat, Minuman Dicampur Obat, Harta Dikuras!

Polisi yang bekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (deny)

MALANGVOICE – Modus menguras harta dengan memberi minuman bercampur obat berhasil diungkap jajaran Polres Malang Kota. Pelaku adalah Andri, (37), warga Desa Andono Sari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Waka Polres Malang Kota, Kompol Dewa Putu Eka, menjelaskan, Andri menggunakan minuman yang dicampur obat-obatan sebelum menguras harta benda korban. Ditambahkan, pelaku melancarkan aksinya pada korban yang diketahui bernama M Arfan, (36), warga Papua.

Pada 20 November lalu, di depan Stasiun Kota Baru Malang, M Arfan yang sedang duduk santai, tiba-tiba didatangi pelaku yang kemudian menawarkan minuman. Tak menaruh curiga, korban langsung minum dari botol yang dibawa pelaku. Tak lama, korban kemudian hilang kesadarannya dan tertidur.

“Saat korban tak sadar diri, pelaku dengan santai mengambil HP dan uang korban,” kata Waka Polres.

Usai menggasak harta korban, ternyata aksi Andri diketahui masyarakat yang ada di situ. Beberapa warga langsung menangkap dan menghajar Andri hingga babak belur. Untung, anggota Polsek Klojen segera tiba dan mengamankan Andri.

Saat ini polisi menyidik kasus itu dan meneliti obat apa yang digunakan pelaku untuk memberdayai korban. Diketahui, pelaku melancarkan aksi sebanyak 10 kali sejak Januari lalu.

“Dia dapat obat itu dari kawannya dan kami masih selidiki jenis obat apa yang dipakai,” lanjut Dewa Putu.

Kini, pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara karena dikenai pasal 365 KUHP.