Gara-Gara 0,54 gram Sabu-Sabu Antarkan Pria Ini Masuk Penjara

Ilustrasi sabu-sabu sitaan polisi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – AR alias Picis tak berkutik di depan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Pria asal Lawang ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Malang Kota pada 4 Januari lalu di tepi Jalan A Yani, Blimbing, Kota Malang.

Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa sabu-sabu yang ditaruh di bekas bungkus rokok.

“Saat digeledah, ada 0,54 gram sabu-sabu yang dibawa pelaku,” ujarnya.

Meski tak banyak, barang haram itu cukup untuk menjerat Picis ke dalam tahanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Polres Malang Kota untuk dilakukan penyidikan.

Syamsul menyatakan, pihaknya pasti akan menelusuri siapa pemasok sabu-sabu itu ke pelaku. Sementara Picis dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai perintah Kapolres Malang Kota, kami akan terus menekan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau memberi informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba,” tegasnya. (Der/Ulm)