Ganti Rugi Tanah, Korban Super Tucano di Blimbing Terima Rp 1,5 Miliar

Suasana pertemuan Pemprov Jatim dengan korban Super Tucano. (deny)
Suasana pertemuan Pemprov Jatim dengan korban Super Tucano. (deny)

MALANGVOICE – Keluarga korban jatuhnya pesawat Super Tucano, 10 Februari silam, akhirnya menerima pelunasan pergantian tanah dari Pemprov Jatim dan Lanud Abd Saleh Malang.

Dana sebesar Rp 1,5 miliar itu diberikan dua tahap, terakhir sebesar Rp 800 juta, diberikan secara simbolis pada Mujianto, suami korban, Selasa (29/11).

Anggota TNI Lanud Abd Saleh menemani dua anggota Kesra Pemprov Jatim ke rumah kontrakan Mujianto, suami almarhum Irma Wahyuningtyas, di Jalan LA Sucipto gang 12, Blimbing, Kota Malang.

“Pertemuan ini sebagai pemenuhan janji dari TNI AU dan Pemprov Jatim atas tragedi Super Tucano beberapa bulan silam,” kata Kapentak Lanud Abd Saleh, Mayor Sus Hamdi Londong.

Menurut dia, pemberian ganti rugi itu memang memakan waktu lama, karena kesepakatan harga belum tercapai. Akhirnya, setelah dilakukan banyak musyawarah, akhirnya disepakati nilai itu.

Dengan begitu, tanggungan TNI AU pada keluarga korban sudah selesai.

Seperti diketahui, dalam tragedi itu, tiga orang dinyatakan tewas, yakni pilot, co-pilot dan Irma Wahyuningtyas.

Irma merupakan istri Mujianto yang berada di rumah saat Super Tucano buatan Brasil itu terjun bebas, saat uji terbang sekitar pukul 10.00 WIB.