Gagal Mediasi, Sengketa Kepemilikan Aset Sardo Naik ke Persidangan

Irwina Vindri Astuti memberi keterangan usai mediasi pihak tergugat. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sengketa kepemilikan aset swalayan Sardo dan toko Adika gagal dimediasikan. Tiga kali mediasi antara pihak Imron Rosyadi-Tatik Suwartiatun di PN Malang menemui jalan buntu.

Dalam kasus ini, Imron sebagai penggugat tetap menginginkan masalah ini naik ke persidangan. Menurut kuasa hukum penggugat, M Ramli, aset toko Adika adalah hasil dari bisnis di Sardo.

“Jadi, mediasi tiga kali gagal dan langsung lanjut ke jawaban, nanti kami tinggal tunggu panggilan resmi selanjutnya. Penggugat ingin dilanjutkan ke persidangan,” ujar dia.

Sementara itu dari pihak tergugat yang diwakili tim Kuasa Hukum, Helly melalui Irwina Vindri Astuti SH, mengatakan tidak memberi penawaran apapun.

“Kami tetap pada posisi, tidak ada penawaran. Jadi ya dibuktikan di persidangan. Objek gugatan adalah gono gini,” jelas Vivin, sapaan akrabnya.

Ia menyatakan aset toko Adika adalah hasil usaha bersama yang masuk gono gini. Kini masalah itu masih dalam tahap kasasi.

“Dan perolehan hasil Sardo Swalayan itu selama masa pernikahan antara tergugat dan tergugat satu, dan itu masuk harta gono gini, yang saat ini masih dalam proses kasasi,” jelasnya.

Karena itu, dalam mediasi tersebut, Vivin melanjutkan, pihaknya tidak memberikan penawaran apapun, karena sebenarnya antara penggugat dan tergugat ini tidak ada hubungannya. “Seharusnya penggugat langsung menggugat tergugat satu yang merupakan adiknya sendiri, mantan suami dari klien kami,” paparnya.

Seperti diberitakan, Swalayan Sardo di Jalan Gajayana (Dinoyo) dan Toko Adika di Jalan Mayjen Wiyono, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, itu mulanya dikelola oleh Imron dan Tatik. Setelah keduanya berpisah, aset Swalayan Sardo dikelola Imron, sedangkan Toko Adika menjadi hak milik Tatik.

Atas pengelolaan Imron itu, Tatik melayangkan gugatan ke Polda Jatim. Dasarnya, Tatik menemukan surat yang berisi klaim dari keluarga Imron bahwa Swalayan Sardo itu harta warisan.(der)