Dewan Minta Tanah di Pisang Candi Dibuka Untuk Warga

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, mengimbau kepada Lurah Pisang Candi agar segera melaksanakan hasil rapat dengan warga.

Hal ini dilakukan, setelah warga di kawasan Jalan Pisang Candi, murka, lantaran tanah yang selama ini digunakan untuk fasilitas umum, dikuasai oleh salah satu pihak.

“Hasil rapat dengan kelurahan, tanah harus dibuka kembali, dan harus segera dilaksanakan,” kata Bambang Sumarto, kepada MVoice, Jum’at (14/8) siang.

Ia menjelaskan, bahwa tanah yang kini dikuasai salah satu warga tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, jika dirunut dari sejarah tanah, awalnya bekas tanah pengairan yang sudah dibebaskan.

“Jadi status tanah itu dalam kondisi tanah milik warga,” bebernya

Pihaknya sangat menyayangkan adanya klaim dari seseorang warga yang sudah berani memagari tanah tersebut, sehingga mendapat penolakan dari warga.

“Wajar kalau masyarakat menolak, karena memang tanah itu merupakan fasum,” tandasnya

2 COMMENTS

  1. lebih baik kalau si anggota DPRD Bambang Sumarto ini mengecek dulu sertifikat tanah tersebut. bisa ke bpn. Karena kalau cuma dari katanya warga a, kata warga b bisa salah.

    Capek juga kalau kualitas anggota DEWAN SPT INI… KAYAK SI YJS SAJA…
    Kalau cuman ngomong gampang… masalahknya dasar hukumnya apa?

  2. Kalau namanya sudah rapat di kelurahan itu, berarti dari Perwakilan DPRD tsb sudah mengecek status tanah tsb di kelurahan. Segala arsip tanah yang ada di wilayah kelurahan tsb otomatis tersimpan di kantor kelurahan. Jadi bukan hanya asal ngomong.
    Kalau tidak ada yang memfasilitasi warga… terus warga bertindak anarkis gmn?

Comments are closed.