Eryk: Pengerusakan Stadion Kanjuruhan Masuk Obstruction Of Justice

Kondisi stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Salah satu pendamping yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Eryk mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus pembongkaran atau pengerusakan Stadion Kanjuruhan mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

“Perihal naiknya status pembongkaran bagian dalam Stadion kanjuruhan, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan saya pribadi angkat topi,” ucap Eryk, Ahad (11/12).

Baca juga:
1.000 Lebih Peserta Meriahkan Gelar Agung Jaranan Malang Raya

MPM Honda Jatim Berikan Layanan Service Gratis Ganti Oli untuk Puluhan Motor Difabel

Polisi Terus Dalami Motif Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Akan tetapi, Eryk mengatakan, penerapan pasal dalam perkara pembongkaran atau pengerusakan pagar tribun di Stadion Kanjuruhan tersebut dianggap masih kurang tepat, karena pengerusakan stadion Kanjuruhan itu sisinyalir ada upaya Obstruction of justice.

“Untuk penerapan pasal 170 KHUP atau 406 KHUP itu yang menjadi pertanyaan, itu (Pembongkaran atau pengerusakan) jelas-jelas mengarah pada Tindak Pidana Obstruction Of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP,” jelasnya.

Diketahui Stadion Kanjurahan tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema FC. Untuk itu, hingga saat ini Aremania terus menggaungkan ‘Usut Tuntas’, dan meminta kepada kepolisian untuk melakukan olah TKP ulang, dan meminta untuk dilakukan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang di TKP.

“Kita ketahui bersama-sama Stadion Kanjurahan adalah TKP tragedi kanjuruhan, maka perlu dilakukan pendalaman perkara, apakah motif sebenarnya, karena dapat di duga merupakan perbuatan yang dengan sengaja dilakukan guna merusak TKP dimana sampai saat ini belum jelas perkembangannya, dan perbuatan tersebut dapat di kenai pasal jelasnya.

Terlebih, Eryk menegaskan, dalam pasal 221 KUHP ayat 2, yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Di pasal 221 KHUP ayat 2 sudah jelas, jadi pengerusakan itu disinyalir ada upaya menghambat proses penyelidikan perkara Tragedi Kanjuruhan (Obstruction of justice, red). Karena Stadion Kanjuruhan merupakan TKP dari kasus itu,” tukasnya.
Perlu adanya pendalaman, perihal SPK (surat perintah kerja), itu asli apa palsu, jangan sampai terjadi salah pengungkapan dalam perkara ini.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang masih terus mendalami perkara pengerusakan tersebut, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Meski telah memanggil 11 orang saksi, Satreskrim Polres Malang juga akan memanggil enam orang saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan itu, dan panggilan yang ketiga kalinya itu dengan keterangan membawa.

Ke enam orang tersebut merupakan pekerja yang digunakan oleh CV. Anam Jaya Teknik (ATJ), dan Penyidik Satreskrim Polres Malang juga telah memeriksa satu orang warga Kota Malang, yang diduga sebagai orang bertanggungjawab atas perusakan berinisial H.(der)