Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau, DPMD Kabupaten Malang Sebut MCW Ini

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Suwadji. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Tudingan Malang Coruption Watch (MCW), atas dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang langsung mengonfirmasi tentang kebenaran dugaan pemotongan BPNT yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Selorejo, Kecamatan Dau.

Kepala DPMD Pemkab Malang, Suwadji mengatakan, berdasarkan dari hasil konfirmasi ke Kepala Desa (Kades) Selorejo, Kecamatan Dau, Bambang Soponyono, dugaan pemotongan paket sembako BPNT untuk KPM Selorejo tersebut bukanlah dari program BPNT, namun bantuan dari Pemerintah Desa langsung.

“Saya sudah konfirmasi ke Kades, katanya itu bukan pemotongan BPNT. Kalau BPNT itu masih sesuai pagu. Nah yang dimaksud pada rilis MCW itu adalah bantuan dari Pemdes sendiri. Jadi konfirmasi dan klarifikasi dulu gitu seharusnya,” ucapnya, Selasa (22/6).

Baca juga: MCW Endus Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau

Menurut Suwadji, untuk bantuan sembako dari Pemerintah Desa (Pemdes) sendiri memang tidak sesuai dengan BPNT.

“Kalau bantuan dari desa itu menyesuaikan kemampuan Pemdesnya. Jadi tidak sesuai pagu tidak papa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suwadji mengatakan, selama ini DPMD telah melakukan monitoring dan pengawasan untuk penyaluran BPNT tersebut. Bahkan telah disiapkan perwakilan pengawas desa untuk mengawasi penyaluran bantuan paket sembako dari pemerintah pusat itu.

“Di desa itu ada perwakilan pengawas, dan ada Pak Camat yang ikut mengawasi. Untuk sementara ini hasilnya belum ada penyelewengan,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MCW mengendus adanya dugaan pemotongan pemotongan volume bantuan dari program BPNT untuk 60 Keluarga Penerima Manfaat (PKM).

BPNT tersebut seharusnya yang diterima KPM adalah 15 kilogram beras, satu kilogram telor, dan ½ kilogram kacang hijau.

Namun yang diterima KPM adalah beras 10 kilogram beras, ½ kilogram telor, dan ¼ kilogram kacang hijau.(end)