Dua Pria Asal Sukun Tak Berkutik Kedapatan Simpan Sabu-Sabu

Ilustrasi (Anja)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota menangkap dua orang pengedar dan pengguna sabu-sabu. Keduanya adalah Imam Cahyono alias Yoyok (35) dan Didik H (38).

Polisi menangkap kedua pria asal Sukun, Kota Malang ini karena sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, menjelaskan, awalnya polisi menangkap Yoyok di rumahnya dengan barang bukti botol berisi plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,46 gram.

“Kamk tangkap pada Jumat (15/3) dini hari. Kami kemudian kembangkan kasus ini dan mendapati pelaku pengguna lain,” kata Syamsul.

Tak jauh dari rumah Yoyok, polisi ikut menangkap Didik. Saat itu, polisi sekaligus mengamankan sabu-sabu seberat 0,79 gram.

“Diduga barang ini didapat dari Yoyok,” lanjut Syamsul.

Kini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas. Syamsul menegaskan terus akan menangkap pengedar maupun pengguna narkoba di Kota Malang.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Der/Ulm)