Dua PMI dari Singapura Diisolasi Sesuai SE Wali Kota Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji saat diwawancarai beberapa waktu lalu, (MG2).

MALANGVOICE – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) harus menjalankan isolasi, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Nomor 065/942/35.73.100/2021.

Surat Edaran yang keluar pada Kamis (29/4) itu tentang pengawasan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNA yang datang ke Kota Malang sebagai bentuk upaya Pemkot Malang mencegah penyebaran covid-19 dari luar negeri.

Sejak dikeluarkannya SE itu sebanyak dua PMI yang kembali pulang ke Kota Malang menjalani swab tes hingga isolasi mandiri.

“Di Kota Malang hanya dua PMI sampai sekarang menjalani isolasi mandiri di dekat rumahnya. Jadi negatif maupun positif, harus diisolasi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji saat diwawancarai awak media, Jumat (30/4).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif. Dia mengatakan dua orang PMI yang menjalani isolasi itu baru pulang dari Singapura. Mereka beralamat di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru dan Kelurahan Kemantren Kecamatan Sukun.

“Yang satu warga Tunggulwulung sudah berkumpul dengan keluarga, sedangkan yang warga Kemantren masih menjalani karantina di safe house,” tuturnya, Sabtu (1/4).

Meski telah menjalani proses karantina sesuai dengan prosedur SE Wali Kota Malang tersebut, kedua PMI tetap dipantau dan diawasi. “Meski begitu masih tetap kita pantau dan harus menerapkan prokes ketat,” tandasnya.(end)