Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Sembilan Motor Diamankan

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama pelaku curanmor. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Malang Kota menangkap dua pelaku spesialis curanmor berinisial MH (39) warga Wonokoyo, Kedung Kandang dan AS (42) warga Tajinan.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan korban pada 24 Oktober lalu yang mengaku kehilangan motor jenis Vario di Jalan Kesumba, Lowokwaru, Kota Malang.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi pelaku. “Kami tangkap MH lebih dulu di rumahnya disusul AS. Kami kembangkan lagi didapat satu pelaku lain yang menjadi penadah,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Rabu (21/11).

Penadah tersebut diketahui menerima barang curian dari MH dan AS. Dari rumah penadah yang masih berstatus buron ini terdapat beberapa motor yang diduga hasil kejahatan.

“Kami amankan sembilan motor dari rumah AL yang masih buron. Kami masih terus dalami apakah semua motor ini hasil kejahatan,” Asfuri menambahkan.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban motornya hilang, kami harap untuk segera melapor,” jelasnya lagi.

Meski MH dan AS mengaku baru sekali mencuri, namun petugas tak begitu saja percaya. Apalagi keduanya adalah residivis. Asfuri menjelaskan, pelaku ini bekerja bersama saat mencuri dan menjual barang curiannya ke penadah.

“MH yang eksekusi sementara AS menunggu di luar. Modusnya mengintai motor di dalam kos dan merusak kunci pakai kunci T,” katanya.

Atas perbuatah MH dan AS, polisi mengancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Der/Ulm)