Disebut Sebagai Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Kota Malang Lapor ke Polisi

Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly bersama kuasa hukum, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota pada Senin (9/5).

Kuasa Hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman, mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui tiga grup WhatsApp pada Ahad (1/5) lalu.

Di dalam grup tersebut Nelly disebut sebagai agen Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sedangkan organisasi tersebut sebenarnya dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu.

“Di grup klien kami disebut anggota HTI agen Malang. Hal itu membuat klien kami keberatan, karena Nelly ini selama ada di Malang tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi itu,” ujarnya Senin (9/5).

Menurut Yassiro dengan disebut memiliki keterlibatan dengan organisasi terlarang di Indonesia itu, membuat kliennya terlihat sebagai sosok yang anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Padahal Nelly ini cinta NKRI dan membela Pancasila dan Ideologi Pancasila. Dari situ tiga terduga penggugah dengan inisial AA, SSA, dan DDW kita laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Yassiro.

Saat menyampaikan laporan kepada petugas kepolisian, pihaknya juga melampirkan bukti berupa Screenshoot (tangkapan layar) dari unggahan terduga pelaku di grup WhatsApp itu.

Sementara itu, Ketua Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, memilih untuk mengambil langkah hukum karena merasa sangat dirugikan secara moril maupun materiil, atas unggahan di grup WhatsApp tersebut.

“Saya merasa dirugikan. Karena organisasi ini (HTI) terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itu kan hal yang latar belakangnya berbeda. Sangat tidak mungkin,” kata dia.

Nelly berharap melalui kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati saat menyampaikan segala sesuatu yang belum diketahui kebenarannya di media sosial (Medsos).

“Karena memfitnah orang itu harus berhati-hati di ranah umum. Harapan saya ini menjadi pelajaran bagi siapapun, mungkin juga bagi saya untuk berhati-hati dalam ber-medsos,” tandasnya.(der)