Dipecat PAN, Subur Triono Komplain

Kasus Penipuan dan Penggelapan Subur Triono

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono.

MALANGVOICE – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono, tidak terima atas pemecahan sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini terungkap dari penuturan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

Menurut Arief, DPP PAN sudah memutuskan memecat Subur, sekaligus mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sejak dua pekan lalu. Namun, Subur baru mendapat surat tembusan dua hari lalu.

“Surat tembusan itu terlambat diterima Pak Subur, maka dia komplain kepada kami. Dia bilang, pimpinan dewan kok tidak memberi tahu (ada surat itu),” ungkap Arief.

Dikatakannya, pimpinan dewan memang tidak kepikiran meneruskan surat itu, karena sebenarnya penyampaian informasi tersebut adalah wewenang partai. “Yang saya dengar, dua hari lalu Pak Subur melayangkan gugatan pada partai terkait surat pemecahan itu,” pungkasnya.