Dindik Tak Pusingkan Pengalihan SMA SMK ke Pemprov

Budiono
Budiono (anja)

MALANGVOICE -Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang tidak ambil pusing dengan rencana pengalihan aset Pemkot Malang, termasuk SMA Negeri dan SMK Negeri. Menurut UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, hal itu masih tahap sosialisasi dan baru diberlakukan 2017 mendatang.

Budiono, Kasi Dikmen 1, menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) pasti sudah mempersiapkan langkah dalam menangani pemindah alihan ini.

“Logikanya, jika seluruh SMA dan SMK berinduk di Pemprov, tentu harus ada semacam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kota, kalau cabang dinas terlalu besar,” katanya ketika dihubungi MVoice.

Budiono tidak mempermasalahkan kemungkinan Dikmen (pendidikan menengah) akan dihapus setelah pemindahalihan SMA dan SMK.

“Mungkin saja Dikmen dihapus dan diganti alih menangani SMP. Tapi kami tegaskan kita siap dengan keputusan dari Pemprov,” paparnya.

Dikmen belum memikirkan langkah apa yang akan dilakukan karena masih melaksanakan tugas yang berlaku dan berutinitas seperti biasa.

Namun, jika merujuk dari pernyataan Setiadjit, Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jatim, ada beberapa manfaat yang didapatkan untuk dunia pendidikan terkait pemberlakuan UU 23/2014. Kota menjadi lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan untuk jenjang SD dan SMP, sementara SMA dan SMK dikelola penuh oleh Pemprov Jatim.

Keuntungan lain, kualitas pendidikan di Jatim akan lebih merata. Ini karena guru SMA, SMK, dan kekhususan, berpotensi dimutasi ke seluruh wilayah Jatim. Sebab, guru bukan lagi menjadi PNS pemerintah daerah, melainkan PNS Pemprov.

Saat ini di Kota Malang ada sekitar 37 sekolah SMA Swasta dan 10 SMA Negeri, 43 SMK Swasta dan 13 SMK Negeri.