Dinaskeswan Imbau Tak Sembelih Hewan Ternak Betina Produktif

Ilustrasi Hewan Kurban

MALANGVOICE – Menjelang Idul Adha tahun 2019 ini, masyarakat yang akan berkurban hewan ternak supaya berhati-hati jika tidak ingin terkena pidana, karena bada larangan untuk menyembelih hewan ternak betina produktif.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Malang, Nurcahyo mengantakan, larangan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempercepat program swasembada daging.

“Larangan tersebut untuk hewan kambing, kerbau, sapi yang betina masih produktif. Jika petugas kita menemukan akan kita beri sanksi sesuai dengan undang undang,” ungkapnya.

Larangan penyembelihan hewan ternak betina produktif, tersebut, lanjut Nurcahyo, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Dalam Undang-undang tersebut, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Nurcahyo, hewan ternak betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 8 tahun, asal asal ada surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan kondisinya mandul.

“Biasanya umur 8 tahun keatas sudah dianggap tidak produktif lagi. Artinya sudah 5 kali beranak usianya sudah di umur 8 tahun. Tapi, hewan ternak yang di bawah 8 tahun, boleh di sembelih jika sama dokter hewan dinyatakan mandul,” pungkasnya.(Der/Aka)