Diduga Palsukan Keterangan, Bos Sardo Dilaporkan Eks Istri ke Polda Jatim

Tatik bersama kuasa hukumnya menunjukkan laporan ke Polda Jatim. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan keterangan palsu terkait harta gono-gini senilai Rp52 miliar. Pelapor tak lain adalah mantan istrinya sendir, Tatik Suwartiatun.

Laporan dilayangkan ke Polda Jatim pada September lalu. Selain Imron, turut dilaporkan adalah Choiri dan Fanani serta Nafsiah dan Basori. Keempat nama itu adalah keluarga dan kerabat dekat Imron yang diduga ikut membantu memberikan keterangan palsu.

Kuasa hukum Tatik Suwartiatun, Heli SH MH, mengatakan, awal permasalahan itu ketika kliennya dan Imron bercerai pada 2009. Saat itu Tatik mengira semua aset yang dimiliki akan diberikan kepada dua anaknya. Sebagai informasi, Imron dan Tatik menikah pada 1988.

Dalam perjalanan pernikahan itu, tepatnya 1995 Imron dan Tatik membeli tanah kosong seluas 261 M2 di Jalan Gajayana No 500. Setelah itu buka usaha Sardo Swalayan Malang.

Usaha itu berkembang pesat sehingga bisa membeli tanah di beberapa tempat, salah satunya Sardo Swalayan di Pandaan.

Di tengah jalan, kemudian rumah tangga mereka retak dan berpisah. “Selama bercerai itu ternyata harta gono-gini tidak ada kejelasan sehingga diajukan gugatan ke PA Malang pada 2018,” kata Heli.

Dalam gugatan Itu ternyata muncul intevesi dari Choiri dan Fanani. Mereka mengklaim tanah Sardo Swalayan Malang dan Pandaan adalah tanah warisan. Padahal, tanah itu dibeli pada 1995.

“Mereka mengaku bila Sardo Swalayan Malang dan Sardo Pandaan miliknya. Alasannya, pendirian usaha Sardo tersebut berasal dari penjualan tanah warisan orang tua mereka dengan membawa bukti putusan dari PN Bangil,” jelas dia.

Bukti putusan itu dibawa pada 2016 oleh Imron dan saudaranya, Choiri serta Fanani. Itu dibuat di notaris yang berkantor di Karawang, Jabar tanpa sepengetahuan Tatik selaku istri Imron.

“Jelas itu keterangan palsu. Sebab, Sardo Malang didirikan tahun 2000 dan Sardo Pandaan tahun 2013. Sedangkan ibu dari mantan suami klien kami itu sudah meninggal tahun 1996,” jelas Heli.

Karena itu, kini Tatik dan kuasa hukumnya masih menunggu hasil penyelidikan sambil menanti itikad baik Imron untuk tanggung jawab nafkah anak-anaknya.

“Kami terus mencari keadilan untuk mengambil yang seharusnya menjadi hak dengan melaporkan perkara ini ke Polda Jatim,” tandas Heli.

Sementara itu, Imron memberikan sedikit keterangan terkait laporan mantan istrinya ini. Menurutnya tanah Sardo itu dibeli atas hasil usaha keluarganya.

“Tanah itu dibeli orangtua saya dari hasil jual tanah dan toko meubel di Pasuruan,” jelas Imron.(der)