Diberlakukan Kawasan Social Distancing, Jalan Ijen dan Akses Masuk Perumahan Ditutup

MALANGVOICE – Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, berbagai langkah dilakukan di Kota Malang. Terbaru, dalam waktu dekat ini akan diberlakukan kawasan social distancing.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, kawasan ini terbagi menjadi dua zona. Pertama adalah di ruas jalan, dan selanjutnya di area perumahan.

Sebagai langkah awal, area pertama yang diberlakukan kawasan social distancing adalah Jalan Ijen. Penutupan jalan itu akan berlaku pada Sabtu dan Minggu dalam dua sesi waktu.

Penutupan pertama pada pagi hari mulai pukul 08.00-12.00 WIB dan malam hari mulai pukul 19.00-23.00 WIB.

“Ini merupakan kesepatakan saat rakor bersama dan ditetapkan mulai akhir pekan ini. Kami akan terus lakukan sosialisasi,” kata Leonardus Simarmata, Jumat (27/3).

Untuk antisipasi kepadatan arus lalu lintas, polisi sudah menyiapkan jalur altenatif atau rekayasa jalur. Meski begitu, tujuan ini dikatakan Leonardus, adalah mengajak masyarakat untuk stay at home mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami pasti siapkan pengalihan jalur. Kemudian akan dilakukan evaluasi, kalau bagus bisa ditambah. Kemungkinan bisa jadi di Jalan Suhat,” lanjutnya.

Kawasan kedua yang diterapkan social distancing adalah di perumahan. Total ada 10 perumahan yang masuk dalam kawasan tidak boleh keluar masuk sembarangan.

“Perumahan itu syaratnya ada one gate sistem. Nanti juga akan disiapkan kurir untuk penghubung keluar masuk orang atau barang,” katanya.

Kurir itu ditunjuk bebas sesuai kesepatakan dari pihak perumahan dan warga. Namun yang jelas harus dipastikan kurir itu sehat.

“Jadi tidak ada orang luar yang masuk. Ini akan disosialisasikan terus. Kami imbau kepada perumahan untuk semua disiram disinfektan. Kami berharap bisa membantu menawarkan water canon apabila diperlukan,” tandas Leonardus.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait