Dianggap Membahayakan, Warga Sananrejo “Ngotot” Turunkan Tower

Komisi I saat mediasi bersama warga di Balai Desa Sananrejo. (Istimewa).

MALANGVOICE – Warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, masih “ngotot” menolak berdirinya salah satu tower di kawasan tersebut. Hal ini diketahui pada saat puluhan warga bertemu sekaligus mengadu kepada Komisi I DPRD Kabupaten Malang, pada Senin (29/10) di Balai Desa Sananrejo.

Salah satu perwakilan warga Desa Sananrejo, Mario mengatakan, pihaknya tetap menolak keberadaan tower tersebut, lantaran dianggap berpotensi membahayakan keselamatan warga yang rumahnya berdekatan dengan tower.

“Selama 10 tahun ini kami selalu merasa was-was dan khawatir, karena faktor keamanan. Selain itu, banyak TV warga sering rusak jika ada petir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, radius tower dengan rumah warga begitu dekat sehingga membahayakan warga.

“Kami mempertanyakan terbitnya izin tower yang secara tiba-tiba ada tanpa mengajak warga berdiskusi,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan pihaknya hanya sebatas mediator dalam permasalahan ini dan tidak bisa memutuskan secara sepihak perihal permasalahan ini.

“Pemkab butuh pajak, nah perusahaan juga butuh berinvestasi, kalau ini diputus sepihak (diturunkannya tower) dampak putusnya sarana telekomunikasi di sekitar Sananrejo Turen bisa jadi masalah juga,” ungkapnya.

Didik menjelaskan, jika warga memiliki bukti kuat terkait pelanggaran izin berdirinya tower, bisa melakukan gugatan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Malang untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika punya bukti kuat, monggo (silahkan) warga (Desa Sananrejo) untuk menggugat. Dikomunikasikan yang baik,” jelasnya.

Perlu diketahui, tower seluler tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2008. Pada tahun 2017 akhir, izin kontrak operasional tower seluler tersebut telah berakhir. (Hmz/Ulm)