Di Ujung Periode Terakhir, Kanwil DJP Jatim III Buka Layanan Ekstra

Pelaksanaan Amnesti Pajak Kanwil DJP Jatim III

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari (tengah), saat jumpa pers, Selasa (21/3). (Muhammad Choirul)
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari (tengah), saat jumpa pers, Selasa (21/3). (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Menjelang berakhirnya pelaksanaan periode 3 program amnesti pajak pada akhir Maret 2017 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III membuka layanan ekstra.

“Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program ini,” kata Kepala Kanwil, Rudy Gunawan Bastari, dalam jumpa pers, Selasa (21/3).

Layanan ekstra ini berlaku empat hari kerja di ujung periode terakhir progam ini. Pelayanan yang biasanya dimulai pukul 8.00 – 16.00 WIB, ditambah menjadi pukul 8.00 – 19.00 WIB pada 27, 29, dan 30 Maret mendatang.

Sementara itu, di hari terakhir, yakni 31 Maret, layanan dimaksimalkan hingga pukul 24.00 WIB. “WP akan teyap mendapat layanan sampai proses pelaporam atau penyampaian SPH-nya selesai,” tandasnya.