Di Batu, Tadarus dengan Pengeras Suara Dibatasi Sampai Pukul 22.00

Ilustrasi masjid yang biasanya digunakan tempat tadarus Al Quran (fathul)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu menyosialisasikan bahwa tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara pada Ramadan ini dibatasi sampai pukul 22.00 WIB saja.

Hal itu demi menghormati kepentingan masyarakat yang hendak melakukan kegiatan lain, sehingga terjadi saling toleransi antar masyarakat.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Thomas Maidu, mengatakan, sosialisasi yang dilakukannya didasarkan instruksi wali kota, dan telah dibahas dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Pertunjukan live music di tempat umum juga diatur, bisa mulai pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB. Tentunya nuansa harus religius dan keagamaan, nggak boleh pakai sound system kapasitas besar,” tegasnya.

Sementara Ketua MUI, KH Nur Yasin, sebelumnya mengatakan, pihaknya memberikan toleransi untuk warga yang hendak tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 23.00 WIB.

“Kalau pakai pengeras suara dalam ya boleh sampai jam berapapun. Prinsipnya agar tidak mengganggu warga lainnya,” tegas Nur Yasin.