Dalam Sehari 174 Miras Ilegal Diamankan dari 9 Pedagang

Barang bukti miras yang diamankan (ist)
Barang bukti miras yang diamankan (ist)

MALANGVOICE- Operasi cipta kondisi, hari ini, di wilayah Polres Malang, berhasil mengamankan 174 botol minuman keras (miras) ilegal alias tanpa mengantongi izin.

Ratusan miras itu diamankan dari tujuh Polsek, yakni Polsek Jabung, Ngajum, Wajak, Kepanjen, Wonosari, Karangploso dan Pagak.

Kabag Humas Polres Malang, AKP Dyan Vicky Shandy, menjelaskan, miras ilegal itu diamankan dari sembilan penjual miras di tujuh wilayah Polsek.

“Semua penjual miras ilegal dikenai sanksi tipiring,” jelas Shandy, kepada MVoice, beberapa menit lalu melalui WhatsApp.

Vicky juga menjelaskan, operasi cipta kondisi ini digelar di seluruh jajaran Polres Malang sejak Selasa (14/6) hingga 25 Juni mendatang.

Sasarannya, khusus menyisir miras, judi, bahan peledak, premanisme, senjata api dan petasan.

“Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif. Semua barang bukti akan dimusnahkan 1 Juli mendatang,” jelas alumni Universitas Brawijaya ini.