MALANGVOICE – CV. Maju Bersama melayangkan sanggah banding terhadap Lelang Pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang, Selasa (23/5).
Surat sanggah banding bernomor 05/MB/Sanggah/Banding/Tugu/2023 tersebut dilayangkan oleh Tenaga Ahli CV Maju Bersama, Awangga Wisnuwardhana.
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota setempat
Tenaga Ahli CV Maju Bersama, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses lelang tersebut dinilai ada keteledoran dan ketidakcermatan, pihak ULP BLP Kota Malang, dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) Biro Layanan Pengadaan (BLP) yang menangkan CV. Bidadari.
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Ranugrati Diringkus Polisi
Sutiaji Lantik 89 Pejabat, Tekankan Etika Jabatan dan Integritas
Balai Uji KIR Terancam Tak Sumbangkan PAD bagi Kota Batu
“Karena jawaban dari Pokja Pemilihan Penataan Alun-Alun Tugu, Kota Malang dalam aplikasi SPSE tidak berdasar, dan Pokja tidak mau mengakui kesalahannya, makanya kami layangkan Sanggah Banding ini,” ucap pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Menurut Angga, dalam proses lelang revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang itu, CV Bidadari menempati urutan pertama dalam tender paket pekerjaan tersebut dengan harga penawaran terkoreksi Rp 5.312.402.662,41.
Sedangkan, CV Maju Bersama akhirnya menduduki peringkat 7 dengan penawaran Rp 5.924.785.218,42.
“Kami dikalahkan dengan alasan tidak melampirkan daftar isian peralatan utama, padahal kami telah melampirkan,” jelasnya.
Angga menjelaskan, dalam proses lelang tersebut, banyak rekanan yang dikalahkan dengan alasan yang hampir sama yakni Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tentang identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan pengendalian risiko dan rencana tindakan (Sasaran khusus & program khusus) tidak ditandatangani oleh Pelaksana/Petugas K3 Konstruksi sehingga tidak sesuai Dokumen Pemilihan 3.
“Jadi alasan itu tidak berdasar. Kami melakukan sanggah Banding ini karena Pokja pemilihan telah salah dalam evaluasi khususnya penawaran kami dan umumnya seluruh peserta tender,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Angga, CV Maju Bersama melayangkan sanggah Banding tersebut, supaya dilakukan tender ulang atau evaluasi ulang.
“Kami melihat dalam hasil evaluasi yang ditampilkan dalam SPSE, akhirnya kami melakukan sanggah. Sanggah itu bukan berarti yang nyanggah harus menang. Kalau yang menang bukan perusahaan kami ya tidak apa-apa, yang penting prosesnya fair,” tegasnya.
“Sanggah itu adalah edukasi bagi pokja dan peserta. Pokja jangan selalu merasa benar sendiri,” imbuhnya.(end)