Curi Motor di Batu, Jualnya ke Madura

Foto saat rilis di Polresta Batu. (Anja a)

MALANGVOICE – Sebanyak empat pelaku curanmor lintas provinsi berhasil diamankan satuan Reskrim Polres Batu. Hasil kejahatan sembilan unit sepeda motor hasil curian dan tiga unit motor sarana yang digunakan pelaku ikut disita polisi.

Keempat pelaku tersebut adalah Renata (29) dari Lumajang, Sori (25) dari Pasuruan, Slamet (53) dari Pasuruan, dan Faizal (18) juga dari Pasuruan.

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, terungkapnya komplotan penjahat curanmor itu bermula setelah ada peristiwa pencurian motor pukul 13.00, Senin (19/11) yang dilakukan tersangka AN di Kantor Koperasi Jalan Raya Bukit Berbunga, Sidomulyo, Batu. AN berhasil diamankan Polsek Karangploso. Dari keterangan AN, terungkaplah empat pelaku lainnya yang masih beroperasi.

“Ternyata, sembilan unit motor curian ini dikirimkan ke wilayah Madura. Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk membawa barang bukti ke Polres Batu,” kata Budi saat Jumat (7/12)

Diduga komplotan ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polres Batu. Kasus ini didalami pihaknya dan mendapat 15 laporan kehilangan sepeda motor.

“Dari empat tersangka kami juga sita beberapa barang bukti di beberapa TKP. Pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo, “paparnya.

Karena perilaku kriminal tersebut, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Selain itu, untuk pelaku si Slamet juga melakukan pemetikan kendaraan, menampung serta mendistribusikan. Kami jerat 363 KUHP, 480 KUHP, 481 KUHP,” pungkas Buher, sapaan akrabnya. (Der/Ulm)