Cegah Miskomunikasi Wali Kota dan Wakil, Siapkan Perda Pembagian Tugas

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Bisa jadi ini pertama kali terjadi, Pemkot Malang tangah menyita peraturan daerah (Perda) tentang pembagian tugas, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Realisasi Perda ini ditargetkan 2020 mendatang.

“Jadi biar lebih jelas pembagian tugasnya seperti apa. Karena mungkin saja ada miskomunikasi di tengah-tengah. Mungkin saja ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi yang tidak diinginkan atau lain sebagainya,” kata Wali Kota Malang Sutiaji kepada awak media, Minggu (30/12).

Sutiaji melanjutkan, tujuan Perda ini memperjelas tugas yang harus dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang sebagai pemimpin daerah. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengatur, Perda tersebut dinilai tetap diperlukan.

Diharapkan nanti, ada sinergi lebih kuat antara eksekutif dan legislatif. Terutama terkait tugas dan kewajiban dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Saya harapkan nanti teman-teman di Dewan juga mengingatkan,” sambung dia

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan, beberapa tugas khusus memang sudah didelegasikan kepadanya.

“Kami sudah berbicara bersama untuk menuntaskan masalah kemiskinan, lansia, hingga menjaga kerukunan umat beragama. Dan saya secara khusus memang diminta untuk menjalankan beberapa tugas tersebut,” kata Politisi Golkar ini. (Hmz/Ulm)