Cegah Kasus Bullying, Polres Batu Gencarkan Sosialisasi UU ITE

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Kasus bullying atau perundungan yang hangat diberbincangkan seantero Indonesia mendapat perhatian di daerah. Tak Terkecuali Kota Batu. Agar tidak terjadi kasus serupa, Polres Batu gerak cepat sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dijelaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 46 (3) misalnya. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

“Kenapa UU ITE, sebab bullying paling banyak terjadi datang dari medsos. Lebih tepatnya penggunaan medsos yang tidak tepat guna,” kata Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto.

Regulasi ini, masih kata Budi Hermanto, akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah sampai di tingkat masyarakat terkecil, RT dan RW. Harapannya agar kasus perundungan dicegah sedini mungkin. “Petugas akan melakukan sosialisasi sampai memasang spanduk imbauan,” kata pria akrab disapa Buher ini.

“Untuk kasus bullying, pihak kepolisian tentu menunggu adanya laporan. Namun jika sudah mengarah pada SARA dan dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas tidak kondusif, ya Polisi segera turun,” imbuhnya.

Namun, masih kata Buher, karena tupoksi tertinggi ada pada Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu. Sehingga saat bertindak melakukan proses hukum maupun penyidikan berjalan sesuai prosedur. “kami akan koordinasi dengan Kominfo serta memberi masukan. karena tupoksi tertinggi ada di kementrian,” pungkasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti