Cavillatio Tata Kelola Toko Modern di Kota Malang

Oleh: Soetopo Dewangga *

Cavillatio merupakan bahasa latin yang artinya ‘alasan yang dicari-cari’. Cavillatio tata kelola toko modern Kota Malang, tak lain alasan yang dicari-cari tentang niat baik tata kelola toko modern oleh penyelenggara Negara, dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Malang.

Pernyataan Kepala BP2T beberapa waktu lalu di media, antara lain ….. “selagi aturan digodok, pihaknya belum bisa berbuat banyak, kalau ada yang mengajukan perpanjangan izin operasional, kami masih layani sampai sewa lahan di tempat mereka habis.”

Pernyataan itu merupakan reproduksi kebohongan pada publik atas aturan baku operasional toko modern di Kota Malang, yaitu Perda No 8 Tahun 2010 pasal 25 ayat 1, yang menyatakan, Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern, wajib memiliki IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.

Sementara izin yang dikeluarkan BP2T atas operasional toko modern hanya HO dan Amdal lalin (sebagaimana terungkap dalam hearing bersama DPRD,BP2T, Disperindag, Pemuda Demokrat dan Aliansi Masyarakat Peduli UMKM, Selasa, 6 Oktober 2015). Sebuah kejanggalan ketika BP2T masih akan melayani izin sampai sewa lahan mereka habis, lalu apa hubungan sewa lahan dengan izin operasional toko modern, yang syarat mutlaknya adalah IUTM.

Ada pertanyaan menggelitik, bisakah seorang penyewa mengajukan advice planning (AP)? Karena mayoritas tempat usaha toko modern tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan tata ruang wilayah? Bisakah seorang penyewa mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena mengajukan AP dan IMB melekat atas kepemilikan hak?

Pernyataan ini justru mengundang pertanyaan balik, jangan–jangan tempat usaha toko modern tidak memiliki IMB, karena mayoritas pemilik usaha hanyalah penyewa lahan. Maka verifikasi faktual sebagai alat ukur untuk memastikan bahwa tempat usaha toko modern itu legal atau tidak, dilihat dari salah satu prasyarat IMB.

BP2T bukannya tidak paham terhadap syarat mutlak atas pasal 25 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2010, sesungguhnya publik tidak perlu mengajari bebek untuk berenang, tetapi yang lebih penting bahwa publik meyakini, publik memastikan bahwa bebek itu pasti bisa berenang. Ibarat Seorang Muslim yang akan menunaikan ibadah sholat, maka harus wudlu, agar sholatnya sah. Maka wudlu menjadi syarat mutlak untuk menjalankan ibadah sholat. Dan IUTM adalah syarat mutlak operasionalnya toko modern, dan jika tidak dipenuhi, oprasionalnya jelas illegal.

Sementara itu pernyatan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Malang, Tri Widyani (20 Oktober 2015), di media yang sama, menyatakan, “selama ini belum ada perda atau perwali yang spesifik mengatur toko modern. Kami akan membuat peraturannya dulu, harus ada perda atau perwali yang mengatur, ini sedang kami kaji”.

Ungkapan itu berbanding lurus dengan pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sugiantoro, lima tahun lalu, tepatnya pada 10 September 2010, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatasi pendirian toko swalayan karena dalam Perda No 12 Tahun 2001 tentang pengaturan usaha dan distribusi bidang industri dan perdagangan tak disebutkan tentang aturan pengoperasian toko modern. Untuk itu Perindag akan mengusulkan revisi Perda No 12 Tahun 2001, karena tidak relevan untuk diterapkan sekarang.

Ini bentuk nyata repetisi seorang pejabat pelayan publik yang cenderung mereproduksi kebohongan, lima tahun yang lalu Perindag akan mengkaji dan mengusulkan adanya Perda yang sudah tidak relevan, dan saat ini pun masih akan menggodok lagi, karena Perda dan Perwali yang ada belum cukup operasional untuk menata toko modern.

Seharusnya pejabat publik menyadari betul bahwa sifat mutatis mutandis Bab VI Pasal 12 ayat 1.c Perpres 117 tahun 2007, Jo Bab V pasal 10 ayat C Permendag 53 tahun 2008, Jo Bab VII Pasal 24 ayat 2.c , Pasal 26 ayat 2 Permendag No 70 tahun 2013, Jo BAB v Pasal 11 ayat 1- 5 Perda Propinsi Jawa Timur No 3 Tahun 2008 dan Jo Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 tahun 2010, sudah sangat memadai untuk mengalasi operasionalnya toko modern di Kota Malang. Ini wujud nyata perlawanan aturan yang dilakukan si pembuat aturan itu sendiri dalam praktek pemberian layanannya.

Sudah saatnya BP2T dan Perindag Kota Malang berhenti cavillatio, dan menghindari prasangka buruk dari publik atas layanan yang diberikan yang jelas–jelas dan terang benderang bertentangan dengan regulasi yang ada. Segera bikin roadmap, tata toko modern di Kota Malang sesuai dengan aturan–aturan, yang sesungguhnya cukup memadai untuk memberikan perlindungan pada UMKM.

*Soetopo Dewangga, Ketua Cabang Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang dan Koordinator Paguyuban Toko Tradisional.