Catat, Ini Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Patuh Semeru 2019!

Istimewa

MALANGVOICE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu bakal menggelar Operasi Patuh Semeru 2019.

Dalam operasi yang dilakukan selama 14 hari ke depan, sejak 29 Agustus – 11 September Polres Batu memprioritaskan delapan pelanggaran untuk ditindak.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Kota Batu.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Batu AKP Diyana Suci Listyawati mengatakan operasi kali ini lebih menekankan ke pembinaan dan edukasi terhadap pelanggar lalu lintas.

“Jadi semua jenis pelanggaran akan ditindak, tapi ada delapan prioritas pelanggaran,” ujarnya.

Dijelaskan delapan pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standart, mengendarai kendaraan roda empat dengan tidak memakai safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selanjutnya, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh narkoba atau miras, tindakan pada pengendara di bawah umur, dilarang menggunakan handphone saat berkendara.

“Kemudian penindakan pengendara yang melawan arus, dan wajib menggunakan lampu rotator atau strobo,” imbuhnya

Ia berharap, penindakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Serta meminimalisir terjadinya pelanggaran berlalu lintas.

“Saya mengimbau bagi setiap pengendara agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan paling utama selalu mengedepankan keselamatan,” tutupnya. (Hmz/ulm)