Ini Cara Mudah Bayar Pajak Daerah Via Transfer

BP2D (Eks Dispenda)-Bank Jatim-PLN Teken MoU

Penandatanganan MoU Pemkot dengan Bank Jatim dan PLN. (Muhammad Choirul)
Penandatanganan MoU Pemkot dengan Bank Jatim dan PLN. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Penandatanganan MoU antara Pemkot Malang, dalam hal ini Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) dengan Bank Jatim dan PLN, Selasa (7/3), di Balai Kota, kian memudahkan Wajib Pajak (WP). Berlakunya sistem transfer tentu melengkapi berbagai fasilitas pembayaran.

Baca juga: Kini, Bayar Pajak Daerah Bisa Via Transfer Ker!

Kemudahan juga meliputi pelaporan tanggungan pajak, seperti yang selama ini sudah dijalankan BP2D, bahkan sejak masih bernama Dispenda, seperti misalnya e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual.

WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Y SSos MM, menyatakan, dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan WP tidak melaporkan SPTPD tepat waktu.

“Tidak ada alasan pula untuk tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” tandasnya.

Berikut nomor rekening berdasarkan jenis pajak untuk pembayaran via transfer Bank Jatim:

  • Pajak Hotel 00410 8133.3
  • Pajak Restoran 00410 8198.8
  • Pajak Hiburan 00410 8106.6
  • Pajak Reklame 00410 8115.5
  • Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4
  • Pajak Parkir 00410 8189.9
  • Pajak Air Tanah 00410 8142.2