MALANGVOICE – Penandatanganan MoU antara Pemkot Malang, dalam hal ini Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) dengan Bank Jatim dan PLN, Selasa (7/3), di Balai Kota, kian memudahkan Wajib Pajak (WP). Berlakunya sistem transfer tentu melengkapi berbagai fasilitas pembayaran.
Baca juga: Kini, Bayar Pajak Daerah Bisa Via Transfer Ker!
Kemudahan juga meliputi pelaporan tanggungan pajak, seperti yang selama ini sudah dijalankan BP2D, bahkan sejak masih bernama Dispenda, seperti misalnya e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual.
WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Y SSos MM, menyatakan, dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan WP tidak melaporkan SPTPD tepat waktu.
“Tidak ada alasan pula untuk tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” tandasnya.
Berikut nomor rekening berdasarkan jenis pajak untuk pembayaran via transfer Bank Jatim: